"Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga kedaulatan negara." UU no 6 tahun 2011 pasal 1 ayat 1
Terdapat 3 fungsi keimigrasian yang biasa disebut TRI FUNGSI KEIMIGRASIAN. yaitu:
TRI FUNGSI KEIMIGRASIAN:
1. PELAYANAN KEIMIGRASIAN
2. PENEGAKAN HUKUM DAN KEAMANAN NEGARA
3. FASILITATOR PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar